Kesalahan Susi sebenarnya terletak pada transaksi belanja barang dengan nominal Rp 209 miliar. KKP melakukan pembelian kapal sebanyak 756 unit untuk tahun anggaran 2016, namun realisasinya saat BAST (Berita Acara Serah Terima) hanya 48 unit.
"Sampai 31 Desember 2016, baru diterima 48 kapal dari 756 kapal," ungkap Yudi Ramdan Budimana, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, kepada detikFinance, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski proses yang dijalankan sudah benar, yakni melalui e-katalog, akan tetapi persoalan tersebut dinilai bisa mengganggu belanja barang sesuai fungsinya. Sementara pihak KKP tidak mampu memberikan penjelasan dengan komprehensif.
"Ini dianggap mengganggu belanja barang," imbuhnya.
Persoalan lainnya adalah pengadaan beberapa barang dan utang. BPK juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi kewenangan KKP. Nilainya Rp 5,07 miliar yang bersumber dari pendapatan jasa tambat, labuh dan kebersihan di pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Tahun Anggaran 2016.
"Sebenarnya disclaimer itu hanya satu titik tertentu bisa jadi tahun depan bisa WTP," tandasnya. (mkj/ang)











































