Tapi sebagai pengguna, tahukah anda jika selama ini bank penerbit tidak mendapatkan fee atau biaya dari transaksi tersebut?
Menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), saat ini industri beserta Bank Indonesia (BI) sedang membahas terkait model bisnis uang elektronik, yang akan mengatur pengenaan fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, nantinya bank penerbit uang elektronik akan mendapatkan fee dari merchant yang menggunakan alat pembaca atau reader dari bank tersebut.
"Siapa yang investasi di reader itu, mereka lah yang akan mendapatkan fee atau revenue, jadi jika yang memasang reader adalah bank A, maka ada fee yang diberikan oleh bank lain ketika menggunakan reader tersebut," kata Rico.
Mengutip data statistik sistem pembayaran uang elektronik BI, jumlah uang elektronik beredar per April 2017 tercatat 57,76 juta lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2016 51,2 juta.
Sedangkan untuk volume transaksi hingga April 2017 mencapai 235,61 juta transaksi. Periode akhir 2016 volume transaksi mencapai 683,133 juta transaksi.
Sementara itu dari sisi nominal transaksi, per April 2017 tercatat Rp 2.85 triliun. Untuk akhir 2016 tercatat Rp 7.06 triliun.
(ang/ang)











































