Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPKN Moermahadi Soerja Djanegara di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Dalam sambutannya, Moermahadi kembali mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) tahun 2016 telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya sejak 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain memberikan selamat, Moermahadi juga mengingatkan kepada seluruh K/L yang mendapatkan opini WTP untuk tetap menindaklanjuti rekomendasi temuan-temuan dari BPK.
"Dalam pemeriksaan 2016, BPK menyampaikan temuan sistem pengendalian intern, saya memberikan penekanan terhadap penemuan tersebut," tambahnya.
Rekomendasi temuan yang harus ditindaklanjuti pemerintah, yang pertama mengenai integrasi sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di tingkat K/L dan tingkat BUN.
Kedua, penyelesaian kelebihan pembayaran/penyimpangan belanja negara. Ketiga, meningkatkan pengawasan dan pengendalian barang milik negara. Keempat, penetapan kebijakan tindakan khusus penyelesaian aset negatif dan jaminan sosial kesehatan.
Kelima, peningkatan peran aparat pengawasan intern pemerintah. Keenam, mengenai, penetapkan mekanisme pengendalian atas DAK.
![]() |
Selain itu, BPK juga perlu dukungan pemerintah terhadap akses data pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara elektronik atau online. Dukungan tersebut dalam MoU akses data dalam rangka e-audit. "Perlu dukungan pemerintah. Saya berharap data pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN bisa diakses oleh BPK," tukasnya.
BPK hari ini memberikan LKKL kepada beberapa K/L yang mendapatkan opini WTP di tahun 2016. Diantaranya adalah Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian. (mkj/mkj)