Dibentuk Sejak 1999, KPPU Kumpulkan Denda Rp 2 Triliun

Dibentuk Sejak 1999, KPPU Kumpulkan Denda Rp 2 Triliun

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 30 Mei 2017 15:37 WIB
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Sejak dibentuk pada 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menangani 348 perkara, dengan komposisi perkara terbanyak yakni perkara tender sebanyak 245 perkara.

Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan dari perkara-perkara yang sudah ditangani tersebut pihaknya sudah mengumpulkan denda sebanyak Rp 2,07 triliun sepanjang 2000-2017.

"Denda yang sudah kita kumpulkan itu sampai saat ini sebanyak Rp 2,069 triliun. Kemudian selain denda ada denda bersyarat sebanyak Rp 33,24 miliar, dan ganti rugi sebesar Rp 694,95 miliar," kata Gopprera di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda terbesar diraih pada 2009 dengan nilai Rp 415,21 miliar. Sementara di 2016 denda yang bisa dikumpulkan dari perkara persaingan usaha yang ditangani KPPU yakni Rp 212 miliar.

Adapun pengusutan perkara sendiri hampir seluruhnya berasal dari aduan masyarakat. Pengaduan didominasi oleh kasus tender atau lelang di sejumlah daerah.

"Hingga saat ini KPPU sudah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan, dengan komposisi terbanyak yakni pengaduan tender barang dan jasa sebanyak 73%," jelas Gopprera.

"Banyakan laporan aduan kasus tender ini wajar, karena di tender sendiri ini kan banyak pihak yang kalah dan sakit hati, makanya dilaporkan ke KPPU," tambah Gopprera. (idr/hns)

Hide Ads