Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan dari perkara-perkara yang sudah ditangani tersebut pihaknya sudah mengumpulkan denda sebanyak Rp 2,07 triliun sepanjang 2000-2017.
"Denda yang sudah kita kumpulkan itu sampai saat ini sebanyak Rp 2,069 triliun. Kemudian selain denda ada denda bersyarat sebanyak Rp 33,24 miliar, dan ganti rugi sebesar Rp 694,95 miliar," kata Gopprera di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengusutan perkara sendiri hampir seluruhnya berasal dari aduan masyarakat. Pengaduan didominasi oleh kasus tender atau lelang di sejumlah daerah.
"Hingga saat ini KPPU sudah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan, dengan komposisi terbanyak yakni pengaduan tender barang dan jasa sebanyak 73%," jelas Gopprera.
"Banyakan laporan aduan kasus tender ini wajar, karena di tender sendiri ini kan banyak pihak yang kalah dan sakit hati, makanya dilaporkan ke KPPU," tambah Gopprera. (idr/hns)