Menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, aturan denda 30% itu sangat penting untuk penegakan hukum. Sebab, denda yang berlaku saat ini, yaitu maksimal Rp 25 miliar, tidak memberi efek jera.
"Denda 30% penjualan kalau disetujui ini akan memberikan efek jera pelaku, agar tak terulang lagi perbuatan yang sama," tegas Syarkawi di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dan penyadapan tak disetujui, tapi kita tetap mengajukan agar nantinya penggeledahan bisa dengan bantuan Polri untuk mencari bukti adanya persaingan usaha tak sehat," ungkap Syarkawi.
Di luar amandemen, pihaknya juga memastikan akan menambah jumlah investigator dua kali lipat dari yang ada saat ini untuk menggeber pengusutan kasus-kasus yang tengah ditangani.
"Kalau disetujui kita mau tambah personil investigator lebih dari separuh yang ada sekarang. Sekarang ini kan investigator ada 70 orang, kita tahun depan tambah jadi 150 orang. Kita juga kalau bisa minta penyidik KPPU dari kepolisian," terang Syarkawi.
Jumlah kasus yang ditangani KPPU setiap tahun meningkat. Di 2012 jumlah perkara yang ditangani lembaga tersebut yakni sebanyak 9 perkara, kemudian tahun 2013 sebanyak 12 perkara, tahun 2014 sebanyak 19 perkara, tahun 2015 sebanyak 22 perkara, dan tahun 2016 sebanyak 24 perkara.
Sejak berdiri di tahun 1999, saat ini jumlah kasus yang telah ditangani sebanyak 348 kasus, dengan perkara terbanyak yakni perkara tender sebanyak 245 perkara. Sementara jumlah denda yang bisa dikumpulkan hingga saat ini mencapai Rp 2,07 triliun. (idr/hns)