Lantas, berapa kah jumlah gaji ke-13 dan THR yang bakal didapatkan oleh PNS tahun ini?
Asman memastikan, besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima tahun ini tak akan mengalami pengurangan dibandingkan tahun lalu. Hal ini menurutnya sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asman menjelaskan, adanya kenaikan pangkat PNS dan kenaikan gaji berkala dari pegawai dan penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian Lembaga (KL) akan membuat gaji pokok turut naik, sehingga mempengaruhi jumlah tunjangan kinerja yang didapat.
"Yang jelas, saya berpatokan tidak boleh kurang dari tahun yang lalu. Kalau memang ada tunjangan dimasukkan ke situ, tentu tunjangan ini ada mempengaruhi jumlah yang akan diterima masing-masing unitnya. Seperti misalnya antara Dirjen Pajak dengan KemenPAN kan beda tukinnya. Bea cukai dengan Kementerian yang satu tentu berbeda," pungkasnya. (ang/ang)