Begini Cara Menaker Pastikan THR Cair H-7 Lebaran

Begini Cara Menaker Pastikan THR Cair H-7 Lebaran

Samsdhuha Wildansyah - detikFinance
Sabtu, 03 Jun 2017 17:51 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta perusahaan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Hanif akan memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Intinya bahwa perusahaan harus membayar THR itu paling telat h-7 dan THR itu kan hak dari pekerja. Nah kalau hak itu kan enggak perlu didiskusikan, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja," kata Hanif ditemui di acara Peringatan Pancasila, Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6/2017).

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel dan tidak membayar THR tepat waktu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siapkan posko dan satuan tugas di pusat maupun di daerah untuk monitoring pelaksanaan mengenai pembayaran THR itu. Jadi kalau nanti ada masalah dan mau mengadu nanti silakan itu melalui disnaker," ujarnya. (ang/ang)

Hide Ads