Menurut Manager Divisi Pengelolaan Uang Keluar BI, Firdaus, setiap penukar hanya boleh menukar dengan maksimal Rp 3,7 juta. Dimana total uang pecahan yang diterima akan terbagi masing-masing dalam satu bundel uang pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.
"Paket pecahan tertinggi Rp 3,7 juta per orang. Pecahan yang tersedia dari Rp 2-20 ribu. Masing-masing satu gepok," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya memilih Rp 5 ribuan semua atau Rp 2 ribuan semua, nggak bisa," pungkasnya.
Firdaus menuturkan, para penukar juga tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi penukaran uang pecahan lebih dari satu kali dalam sehari.
"Sudah ada sistem di masing-masing bank yang bisa mendeteksi. Jadi enggak boleh lebih dari sekali. Kalau besoknya mau tukar lagi baru boleh," ujarnya. (ang/ang)











































