Tukar Uang di Monas Dibatasi Rp 3,7 Juta per Orang

Tukar Uang di Monas Dibatasi Rp 3,7 Juta per Orang

Citra Fitri Mardiana - detikFinance
Senin, 05 Jun 2017 11:10 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama 13 bank melayani penukaran uang pecahan di Monas. Setiap orang maksimal boleh menukar Rp 3,7 juta dalam sehari.

Menurut Manager Divisi Pengelolaan Uang Keluar BI, Firdaus, setiap penukar hanya boleh menukar dengan maksimal Rp 3,7 juta. Dimana total uang pecahan yang diterima akan terbagi masing-masing dalam satu bundel uang pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.

"Paket pecahan tertinggi Rp 3,7 juta per orang. Pecahan yang tersedia dari Rp 2-20 ribu. Masing-masing satu gepok," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang juga dilarang untuk menukar dengan jumlah nominal uang pecahan yang sama.

"Misalnya memilih Rp 5 ribuan semua atau Rp 2 ribuan semua, nggak bisa," pungkasnya.

Firdaus menuturkan, para penukar juga tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi penukaran uang pecahan lebih dari satu kali dalam sehari.

"Sudah ada sistem di masing-masing bank yang bisa mendeteksi. Jadi enggak boleh lebih dari sekali. Kalau besoknya mau tukar lagi baru boleh," ujarnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads