Ditjen Pajak Hanya Intip Rekening dengan Saldo di Atas Rp 200 Juta

Ditjen Pajak Hanya Intip Rekening dengan Saldo di Atas Rp 200 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Jun 2017 15:55 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017 sebagai aturan pelaksana usai diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam PMK Nomor 70/2017, telah ditentukan mengenai batasan saldo bagi para wajib pajak domestik dan juga internasional. Untuk saldo rekening wajib pajak di sektor keuangan yang wajib dilaporkan paling sedikit sebesar Rp 200 juta, sedangkan yang dimiliki oleh entitas atau badan usaha tidak terdapat batasan saldo minimal.

Dengan aturan ini, maka Ditjen Pajak secara otomatis akan dapat melihat atau melakukan pengecekan terhadap data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan rekening dalam negeri, di atas Rp 200 juta harus dilaporkan. Sedangkan untuk badan tidak ada pembatasan besaran nilai yang dilaporkan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Bagi rekening di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan nilai pertanggungjawabannya paling sedikit Rp 200 juta. Bagi rekening keuangan di sektor perkoperasian juga sama Rp 200 juta yang wajib dilaporkan, dan untuk rekening di sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.

Sedangkan mengenai batasan nilai atau saldo rekening yang wajib dilaporkan untuk internasional, bagi rekening yang dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017 yang wajib dilaporkan saldonya lebih US$ 250.00, sedangkan untuk keuangan milik pribadi tidak terdapat batasan saldo minimal.

"Terkait dengan elemen yang diminta, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama," jelasnya.

Adapun, Tata cara penyampaian laporan informasi keuangan dan batasan waktu, yaitu untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus setiap tahun bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian melalui OJK, dan 30 April setiap tahun bagi LJK lainnya dan entitas lain langsung ke Ditjen Pajak. Prosedur indentifikasi rekening keuangan sesuai dengan CRS (Common Reporting Standard) yang akan dimulai pada 1 Juli 2017. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads