Menko Perekonomian Darmin Nasution meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan tersebut. Ditjen Pajak akan membuat aturan main yang sekaligus mampu melindungi nasabah.
"Nah itu, jangan dilihat misalnya dibuka ada pembukaan informasi ini seolah-olah sesuatu yang sudah bencana, enggak lah," ungkap Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menuturkan, negara bisa maju kalau setiap warga negara melaksanakan kewajiban pajak dengan benar. Sekarang tercatat masih rendah dengan rasio pajak yang baru sekitar 10-11%, yang menunjukkan bahwa Indonesia masih negara berkembang.
"Kalau belum teratur, masih kurang teratur, kurang maju," tegas Darmin.
Penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi oleh badan atau perusahaan. Menurut Darmin, hal itu sangat rawan, sebab ketika ekonomi melambat, maka perusahaan akan terkena dampak lebih dulu. Keuntungan perusahaan yang menurun akan membuat setoran pajak berkurang.
"Kalau (pajak) perusahaan sedikit saja melempem ekonomi melambat, penerimanya langsung turun agak besar," paparnya.
Beda halnya dengan orang pribadi. Meski ada perlambatan ekonomi, karyawan tidak langsung turun gaji.
"Kalau 5 tahun makin parah, baru. Tapi kalau enggak, tetap saja. Negara makin teratur maka pajak yang dikumpulkan itu didominasi PPh orang pribadi. Sehingga penghasilan pendapatan negara itu, itu stabil lebih stabil, enggak stabil banget lah," tandasnya.
(mkj/hns)