Pedagang mengaku sulit menjual daging beku sesuai ketentuan Harga Eceran Tertentu (HET). Berdasarkan aturan pemerintah, HET daging beku Rp 80.000/kg/.
"Ya, bagaimana kalau mau jual pakai harga pemerintah. Ongkosnya (biaya operasional) bagaimana?" ungkap Cecep kepada detikFinance, Jumat (09/06/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Cecep dan para pedagang lain di Pasar Kramat Jati hanya berani menjual daging impor tersebut di harga Rp 100 ribu untuk daging kerbau dan Rp 110 untuk daging sapi.
Menurutnya, banyak hal yang membuat para pedagang tidak bisa menjual daging dengan harga HET sesuai dengan ketetapan pemerintah. Seperti faktor susut daging impor yang dibeli dalam bentuk beku, sementara daging impor dijual dalam bentuk yang sudah dicairkan (thawing).
"Satu dus daging isi 20 kg, susutnya sekitar 2 kg. Belum lagi digantung di pasar susut lagi. Ditambah ongkos dari rumah potong ke sini, ongkos panggul. Ya susah juga," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Cecep, jika pemerintah menginginkan para pedagang mengikuti HET, maka harus dapat pasokan daging dengan harga lebih murah, yaitu Rp 60 ribu per kg.
"Kalau pemerintah kasih kita jual Rp 60 ribu, ya kita bisa jual jadi Rp 80 ribu," pungkas Cecep.
(hns/hns)











































