Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Rekening Diintip Pajak Jadi Rp 1 M

Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Rekening Diintip Pajak Jadi Rp 1 M

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 18:04 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan revisi atas batas saldo rekening keuangan orang pribadi di Indonesia menjadi Rp 1 miliar dari yang sebelumnya paling sedikit Rp 200 juta.

Banyak pihak yang menilai keputusan Mantan Direktur Bank Dunia ini tidak konsinten lantaran baru saja diterbitkan aturannya lalu sudah melakukan revisi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait revisi tersebut. Dia menyebutkan revisi dikarenakan pemerintah ingin menciptakan asas keadilan di sektor perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan data yang berasal dari program tax amnesty, Sri Mulyani meyakinkan bahwa revisi dari Rp 200 juta ke Rp 1 miliar sudah tepat.

"Berdasarkan berbagai masukan, kita melakukan revisi untuk ketenangan masyarakat," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat (9/6/2017).


Data LPS, kata Sri Mulyani, rekening yang nilainya Rp 200 juta ke bawah itu mencapai 199 juta dengan persentase nilai simpanannya hanya 20% dari total. Untuk yang rekeningnya Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar itu dimiliki 1,8 juta atau 16,25% dari total simpanan, dan yang nominal simpanan Rp 1 miliar ke atas itu terdapat 496 ribu atau 0,25% dari seluruh rekening dan nilai simpanan 64,22% dari total simpanan di perbankan.

Sedangkan dari data tax amensty, kata Sri Mulayani, berdasarkan deklarasi kas dan setara kas, yang nilainya Rp 200 juta ke bawah ada 248 ribu atau 32,1% dari total wajib pajak yang ikut tax amensty dengan nilainya total Rp 10 triliun.

Kalau yang Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar itu ada 232 ribu wajib pajak atau 30,13% dari total yang ikut tax amensty dengan nilai Rp 69 triliun. Sedangkan yang nilainya Rp 1 miliar ke atas itu ada 291 ribu wajib pajak atau 37,69% dari total wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai Rp 1.661 triliun.

"Sesudah mendengar masukan masyarakat, pemerintah memfokuskan kepada nilai Rp 1 miliar itu karena azas keadilan, ini kalau saldonya dilaporkan meraka bukan sebagai objek pajak, kami mengumpulkan data ini memperbaiki basis data pajak kita," jelasnya.


Dengan begitu, lanjut Sri Mulani, revisi batas saldo yang dilakukan pemerintah terkait dalam aturan PMK 70/2017 yang sebagai aturan pelaksana dari Perpu Nomor 1/2017 lebih berdasarkan asas keadilan. Serta sebagai komitmen pemerintah dalam mengikuti program keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) di 2018.

"Pemerintah melihat akun di LPS dan di tax amnesty, menaikan batas minimal akun menjadi Rp 1 miliar cukup mencerminkan asas keadilan, karena mengurangi beban lembaga keuangan yang melaporkan, bukan pemilik akun dia hanya menyampaikan SPT, kalau selama ini dilaporkan ya tidak lagi dilaporkan, kalau lembaga keuangan menyampaikan laporan 1 tahun sekali," tutupnya. (mkj/mkj)

Hide Ads