Perpres ini juga akan mengganti aturan pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak yang sebelumnya tertuang pada Perpres Nomow 37 Tahun 2015.
Lalu bagaimana perbedaan skema lama dengan yang baru ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema yang lama disamaratakan, kalau tidak mencapai target, semua dipotong," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dia mencontohkan, capaian penerimaan pajak pada 2015 hanya sebesar 82% dari target yang telah ditetapkan, maka semua pegawai dipotong sebesar 20%, sehingga tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai pajak di 2016 hanya sebesar 80%.
Untuk skema baru, Hestu menyebutkan, akan diberikan sesuai pada kinerja masing-masing unit atau individu pegawai di tahun sebelumnya, dan tidak disamaratakan.
Misalnya, kata Hestu, pegawai yang kinerjanya tidak baik akan dipotong tunjangannya, sebaliknya pegawai yang kinerjanya baik malah bisa mendapatkan kenaikkan tunjangan di tahun berikutnya.
"Jadi reward and punishment akan diterapkan dalam skema pemberian tunjangan untuk setiap pegawai," tutup dia. (mkj/mkj)











































