Tunggak Pajak Rp 66 M, Pengusaha Papua Ini Dijebloskan ke Penjara

Tunggak Pajak Rp 66 M, Pengusaha Papua Ini Dijebloskan ke Penjara

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 20 Jun 2017 17:47 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Ditjen Pajak dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyandera (gijzeling) pengusaha berinisial KJM (60). Pengusaha itu disandera setelah menunggak pajak sebesar Rp 66,3 miliar.

"KJM merupakan penanggung pajak dari perusahaan PTPA, perusahaan itu terdaftar di KPP Pratama Sorong yang bergerak di bidang usaha kayu dengan nilai tunggakan sebesar Rp 66,3 miliar," ungkap Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Wansepta menjelaskan, bahwa Kanwil Papua-Maluku telah mendapat izin dari Menteri Keuangan pada tanggal 2 Mei 2017, dan juga mendapatkan surat perintah penyanderaan nomor 01 tanggal 11 Juni 2017. KJM saat ini dititipkan di Lapas kelas II Salemba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunggakan wajib pajak, kata Wansepta, muncul sehubungan hasil pemeriksaan tahun 2007 untuk tahun pajak 2002 sampai 2004 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Terhadap wajib pajak, lanjut dia, KPP Pratama Sorong telah menyampaikan surat teguran pada tanggal 10 Agustus 2007 dan melakukan penyampaian surat paksa tanggal 2 Oktober 2007.

"KPP Pratama Sorong juga telah melakukan upaya pencegahan KJM ke luar negeri dan mengimbau untuk mengikuti program tax amnesty termasuk menyelesaikan tunggakan pajak," terangnya.

Kalapas Salemba, Dadi Mulyadi membenarkan telah menerima titipan penunggak pajak dari Gorontalo dan telah ditempatkan di Blok Saroso Lantai 3.

"Memang benar pada kemarin hari Senin tanggal 19 juni 2017, sekitar jam 17.15 WIB, Lapas Salemba telah menerima sandera pajak dengan inisial KJM. Yang bersangkutan berumur 60 tahun dalam keadaan sehat dan sementara kita tempatkan di ruang khusus untuk sandera di blok Saroso Lantai 3 Kamar 7," kata Dadi.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan sandera kali ini merupakan penunggak terbesar yang pernah sandera oleh Ditjen Pajak.

"Ini penunggak pajak terbesar, terakhir di Bandung itu sekitar Rp 40 Miliar," kata Hestu.

Lebih lanjut Hestu mengatakan, penyanderaan dilakukan bukan hanya untuk mengejar pajak itu sendiri, namun juga memberikan fairness bagi wajib pajak yang telah patuh untuk membayar pajak.

"Kepada wajib pajak yang tidak patuh, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum. Jadi tujuannya memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh bayar pajak. Yang disandera itu yang punya hutang minimal 100 juta, dan tidak ada niat baik untuk membayar tunggakannya," tegas Hestu. (mkj/mkj)

Hide Ads