Secara keseluruhan, lampiran Perpres tersebut mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (23/6/2017), beberapa proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut di antaranya adalah proyek-proyek jalan baik tol maupun jalan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur sepanjang 18,2 km. Provinsi Kepulauan Riau kebagian Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim yang terletak di Batam sepanjang 25 km.
Kemudian Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sepanjang 61 km di Jawa Barat, dan Jalan Tol Bukittingi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang di Sumatera Barat sepanjang 80 km.
Masih di bidang jalan, Jokowi juga memasukkan pembangunan Jalan Lingkar Trans Morotai sepanjang 231,84 km di Maluku Utara sebagai prioritas nasional. Juga ada Jalan Penghubung Gorontalo-Manado sepanjang 301,7 km dan Jalan Palu-Parigi di Sulawesi Tengah sepanjang 83,6 km.
Proyek prioritas Jokowi masih didominasi oleh pembangunan konektivitas antar wilayah. Proyek Kereta Api Purukcahu-Bangkuang di Kalimantan Tengah, Pembangunan rel kereta api di Kalimantan Timur, Kereta Api Jambi-Pekanbaru dan Jambi-Palembang masuk dalam lampiran baru Perpres Nomor 58 Tahun 2017.
Termasuk proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya dan Bandara Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Proyek-proyek lainnya erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur di perbatasan, seperti pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Talaud, Sulawesi Utara, pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional, pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan percepatan Pembangunan Technopark secara nasional.
Terakhir, Jokowi juga menambahkan Industri Pesawat Jarak Menengah N-245 dan Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 yang bersumber dari non anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah. (dna/dna)