Investasi Hulu Migas Lesu, Realisasinya Baru 29% dari Target

Investasi Hulu Migas Lesu, Realisasinya Baru 29% dari Target

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2017 19:52 WIB
Investasi Migas (Foto Ilustrasi: Grandyos Zafna)
Jakarta - Investasi di sektor hulu migas pada Semester I 2017 ini masih jauh dari target. Hingga 30 Juni 2017, total investasi di hulu migas baru US$ 3,96 miliar alias 29% dari target sebesar US$ 13,8 miliar pada tahun ini.

"Sampai pertengahan 2017 ini total investasi di hulu migas, yang ditargetkan US$13,8 miliar dolar sampai akhir tahun, tapu sampai akhir Juni 2017 yang terealisasi baru US$ 3,96 miliar, jadi baru 29%. Ini tentu tidak seperti yang diharapkan," kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, dalam konferensi pers di City Plaza, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Kecilnya investasi di hulu migas ini tidak saja berdampak pada penurunan cadangan migas nasional, tapi juga merugikan industri pendukung hulu migas, misalnya galangan kapal. Amien mengaku tak senang dengan situasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau investasi kecil, yang dibelanjakan ke industri pendukung juga kecil. Perusahaan-perusahaan fabrikasi, galangan kapal, macam-macam equipment juga kecil. Jadi investasi hulu migas penting buat negara karena punya trickle down effect yang signifikan. Kami kurang gembira," ujarnya.

Amien bilang, minimnya investasi di hulu migas sangat terkait dengan harga minyak. Jatuhnya harga minyak sejak akhir 2014 membuat proyek-proyek hulu migas kurang ekonomis. Perusahaan-perusahaan migas pun mengurangi investasinya.

"Kalau ditanya mengenai penyebabnya, macam-macam. Keinginan investasi sangat tergantung kalkulasi keekonomian. Kalau harga minyak seperti sekarang, investor ragu-ragu, terutama di eksplorasi. Jadi faktor utama adalah harga minyak yang kurang menarik," tuturnya.

Menurut dia, penurunan investasi di sektor hulu migas tak terkait dengan aturan-aturan baru yang dibuat pemerintah. Memang ada aturan yang membuat investor tidak nyaman, tapi bukan aturan baru, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010).

"Apakah itu ada dampak regulasi dari pemerintah? Saya lihat bukan karena regulasi-regulasi yang dikeluarkan baru-baru ini. Regulasi yang keluar beberapa tahun sebelumnya mungkin iya. PP 79 dibahas banyak dan itu salah satu yang dipandang sebagai penghambat investasi di hulu migas. Tapi baru-baru ini revisinya sudah keluar, yaitu PP Nomor 27 Tahun 2017. Mudah-mudahan adanya revisi PP 79 ini mendorong investasi di hulu migas," pungkasnya. (mca/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads