Ini Dia Lembaga Penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional

Ini Dia Lembaga Penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2017 20:02 WIB
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Aturan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) akhirnya terbit. Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran dalam penyelenggaraan NPG menunjuk tiga lembaga yang menjalankan.

Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan menjadi lembaga standar di NPG ini. Karena merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional.

"Lembaga standar harus berbadan hukum dan memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran," kata Onny di Gedung BI, Kamis (6/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah lembaga standar ada juga lembaga switching yang harus memperoleh izin penyelenggara dari BI. Lembaga ini sudah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.

"Kami juga mewajibkan kepemilikan saham di perusahaan switching harus dimiliki lokal 80% hal ini karena untuk alasan keamanan data nasabah agar tetap di dalam negeri," tambah Onny.

Kemudian, perusahaan juga harus mampu memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di NPG. Kemudian lembaga perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.

Contoh perusahaan switching adalah ATM Bersama, Link, ALTO dan Prima. Merekalah perusahaan switching nasional yang selama ini memproses data transaksi pembayaran menggunakan kartu debit.

Terakhir adalah lembaga services yang berbentuk PT. Lembaga ini harus mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi services di NPG.

Untuk saham harus dimiliki oleh seluruh lembaga switching. Kemudian bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh domestik. Kepemilikan saham oleh seluruh Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank.

Ada empat bank yang digandeng BI untuk pengembangan gerbang pembayaran nasional ini keempat bank ini mewakili 75% transaksi debit nasional, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Onny menambahkan, kewajiban pihak yang terhubung dengan NPG adalah mematuhi dan melaksanakan standar yang ditetapkan oleh BI dan dikelola oleh Lembaga Standar serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan Lembaga Services.

"Penyelenggara pembayaran bisa terhubung dengan NPG dengan cara menjadi anggota paling sedikit dua lembaga switching, kecuali untuk instrumen yang saling berinteropabilitas tanpa lembaga switching," ujar dia.

Kemudian pihak yang terhubung dengan NPG berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM/debit wajib terhubung dengan dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads