Penyanderaan dilakukan pada seorang pengusaha berinisial EB yang merupakan seorang pengusaha tambang emas dan perak PT MMKU yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.
Simon Jaya, Kepala Kanwil Pajak Kalimantan Timur dan Utara, mengungkapkan penyanderaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah pengusaha berusia 53 tahun tersebut bandel membayar pajak, setelah dilakukan berbagai upaya persuasif dari teguran sampai pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, EB menunggak tagihan pajak PBB dan PPh untuk tahun pajak dari 2013 sampai 2016. Sebelumnya DJP sudah melayangkan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan, namun usaha tersebut tak membuahkan hasil.
Penyanderaan dilakukan pada Rabu (12/7/2017) lalu di rumahnya yang berada di Kebon Jeruk, namun kemudian dibebaskan sehari kemudian setelah EB menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Dipenjara sehari saja, setelah 16 jam kemudian kita lepaskan karena sudah membayar kewajibannya. Demi hukum kami lepaskan. Ini untuk memperingatkan wajib pajak saja," ujar Simon. (idr/hns)