Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) sudah mengundang perwakilan First Travel terkait penghentian kegiatan investasi ini.
Terhitung sejak Selasa 18 Juli 2017, First Travel menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, First Travel harus tetap tanggung jawab memberangkatkan jemaah yang sudah ikut program umrah tanpa menarik dana tambahan dari masyarakat.
Namun pada Rabu 19 Juli 2017, beredar surat yang disebar kepada klien First Travel isinya soal tambahan dana. Klien First Travel diminta menyetor tambahan dana Rp 1,8 juta jika ingin berangkat umrah.
"Jadi ini bagaimana, saya sudah setor Rp 16 juta tapi belum juga ada kejelasan kapan berangkat. Sekarang malah diminta tambahan uang," ujar salah satu klien First Travel kepada detikFinance.
Sementara First Travel sendiri berjanji akan mulai memberangkat 5.000 jemaah umrah mulai November mendatang.
|  Foto: Istimewa | 








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 