Kebijakan harga beras ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
"Beras yang dimaksud dalam pasal 5a meliputi beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu," demikian bunyi pasal 5a yang dikutip dari Permendag 47, Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam Permendag itu tak mewajibkan pedagang atau distributor menjual beras harus sesuai harga acuan. Untuk beras keperluan tertentu ditetapkan kriterianya oleh Menteri Perdagangan. Aturan yang dirilis pada 18 Juli 2017 ini bisa berlaku juga sebagai harga eceran tertinggi (HET). (idr/hns)