Ada 'Badan Usaha Khusus' di Rancangan UU Migas yang Baru

Ada 'Badan Usaha Khusus' di Rancangan UU Migas yang Baru

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2017 06:51 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi VII DPR RI telah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001. RUU Migas ini akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draft RUU Migas yang diserahkan pada Badan Legislatif (Baleg) DPR, ada badan baru yang disebut Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan Undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan pemerintah pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan migas memberikan Kuasa Usaha Pertambangan kepada BUK Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di Pasal 13 ayat 1, kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan, baik secara mandiri dan/atau melalui Kontrak Kerja Sama.

BUK Migas diatur secara khusus dalam Pasal 43 sampai 52. Dalam Pasal 43, disebutkan BUK Migas memperoleh hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan migas, serta pengusahaan hulu dan hilir migas.

BUK Migas memiliki Unit Hulu Operasional Mandiri, Unit Hulu Kerja Sama, Unit Hilir Kerja Sama, Unit Usaha Hilir Minyak Bumi, dan Unit Usaha Hilir Gas Bumi. Masing-masing unit memiliki tugas khusus.

Misalnya Unit Hulu Operasional Mandiri, bertugas melakukan eksplorasi dan eksploitasi Wilayah Kerja (WK) baru milik sendiri, mengusahakan WK yang sudah berakhir masa kontraknya, menjual migas bagian negara dan hasil produksi sendiri, mengimpor migas untuk kebutuhan dalam negeri.

Unit Hulu Kerjasama mempunyai tugas melakukan kerja sama pengelolaan WK baru dan/atau lama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), mengawasi kegiatan operasional hulu yang dilakukan oleh KKKS sesuai kontrak, berkoordinasi dengan pemda dalam mendukung kegiatan eksplorasi migas, memonitor perkembangan produksi migas, melakukan pencatatan dan penyimpanan data tentang potensi dan cadangan migas.

Unit Hilir Kerjasama memiliki tugas melakukan kerja sama dalam pembangunan infrastruktur migas dengan BUMN, BUMD, swasta nasional, badan usaha asing, atau koperasi. Lalu melakukan kerja sama pengolahan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi migas dengan BUMN, BUMD, swasta nasional, badan usaha asing, atau koperasi. Juga mengawasi kerja sama usaha hilir antara BUMN, BUMD, swasta nasional, badan usaha asing, atau koperasi.

Pasal 45 menjelaskan, BUK Migas berfungsi menyelenggarakan dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Berdasarkan penjelasan tersebut, BUK Migas dalam RUU ini memiliki kewenangan yang sekarang berada di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), dan PT Pertamina (Persero).

Fungsi Unit Hulu Operasional Mandiri sama dengan Pertamina. Unit Hulu Kerjasama serupa fungsinya dengan SKK Migas. Lalu Unit Hilir Kerjasama punya wewenang yang sekarang ada di BPH Migas. (mca/wdl)

Hide Ads