Gaji dan Bonus Pegawai JICT yang Mogok Kerja Bakal Dipotong

Gaji dan Bonus Pegawai JICT yang Mogok Kerja Bakal Dipotong

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2017 10:11 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Sebanyak 541 pegawai PT Jalarta International Container Terminal (JICT) yang melakukan mogok kerja mulai kemarin 3 Agustus 2017 mendapatkan Surat Pemanggilan I dan Surat Peringatan (SP) I. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan tertanggal 3 Agustus dan dipajanh di lobi kantor JICT.

Dalam surat pemanggilan I yang ditandatangani Direktur HR JICT Ida Daryaningsih juga menyebutkan bahwa para pekerja yang melakukan mogok kerja dinyatakan mangkir dari kewajibannya. Mereka juga terancam gaji pokoknya dipotong 10% dan bonus produksinya juga dikurangi 15% selama 3 bulan ke depan.

"Mengacu pada PKB PT JICT periode 2013-2015, Pasal 107 butir a jo pasal 105 tabel tingkat pelanggaran dan sanksi, maka saudara dikenai sanksi peringatan tertulis tingkat pertama, gaji pokok dipotong 10% dan bonus produksi dikurangi 15% selama tiga bulan," bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur HR JICT Ida Daryaningsih yang dipajang di lobi kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2017).
Dalam pengumuman tersebut juga terlampir 541 nama karyawan JICT yang ikut mogok kerja kemarin 3 Agustus 2017. Dalam himbauan ini, direksi juga berharap karyawan dapat menghentikan aksi mogok kerja dan dapat kembali bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama No. Ref: 1007/gp-jict/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 mengenai himbauan kepada pekerja untuk tetap bekerja dari aksi mogok yang berjalan pada tanggal 3 Agustus 2017, dengan ini direksi memberikan surat panggilan I sekaligus surat peringatan I," tulis pengumuman tersebut.

(ang/ang)

Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
Hide Ads