Diancam Potong Gaji dan Bonus, Pekerja JICT Tetap Mogok Kerja

Diancam Potong Gaji dan Bonus, Pekerja JICT Tetap Mogok Kerja

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2017 14:41 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Sebanyak 541 pegawai PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pagi ini mendapatkan Surat Pemanggilan I dan Surat Peringatan I. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan tertanggal 3 Agustus dan dipajang di lobi kantor JICT.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah akan tetap melakukan mogok kerja hingga 10 Agustus 2017 mendatang. Ia menilai dikeluarkannya SP I dari direksi tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"Insya Allah sesuai rencana (sampai tanggal 10 Agustus 2017). SP I tidak sesuai prosedur, yang pertama SP I mendasarkan pernyataan mogok enggak sah, pertanyaan saya apakah direksi atau pengusaha bisa menyatakan sah atau tidak sah. Yang berhak pengadilan diuji dulu di pengadilan," kata Firmansyah kepada detikFinance di Kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan mogok kerja sampai waktu yang direncanakan. Tentunya ia berharap selama aksi ini berlangsung tidak dilakukan hal-hal yang membuat tidak nyaman.

"Prinsipnya kami selama tidak ada aksi-aksi memancing, kami akan lakukan aksi dengan tertib damai," kata Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara juga tidak dapat menyatakan mogok kerja yang dilakukan pegawai JICT sah atau tidak. Ia menilai hanya pengadilan yang berhak menyatakan sah atau tidaknya mogok kerja.

"Sudinaker terkait tenaga kerja tidak berhak menyatakan sah tidak sah. Hanya pengadilan dan bukan pengusaha," kata Firmansyah. (ang/ang)

Hide Ads