Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah akan tetap melakukan mogok kerja hingga 10 Agustus 2017 mendatang. Ia menilai dikeluarkannya SP I dari direksi tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Insya Allah sesuai rencana (sampai tanggal 10 Agustus 2017). SP I tidak sesuai prosedur, yang pertama SP I mendasarkan pernyataan mogok enggak sah, pertanyaan saya apakah direksi atau pengusaha bisa menyatakan sah atau tidak sah. Yang berhak pengadilan diuji dulu di pengadilan," kata Firmansyah kepada detikFinance di Kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kami selama tidak ada aksi-aksi memancing, kami akan lakukan aksi dengan tertib damai," kata Firmansyah.
Baca juga: Pelabuhan Priok Jadi Kota Mati |
"Sudinaker terkait tenaga kerja tidak berhak menyatakan sah tidak sah. Hanya pengadilan dan bukan pengusaha," kata Firmansyah. (ang/ang)