Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah mengungkapkan mogok kerja yang diikuti 600 pegawai JICT utamanya untuk mengkritisi perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
Selain itu, dengan adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dan pegawai JICT lainnya pun memilih tetap mogok kerja ketimbang pindah ke tempat lain. Pasalnya, ia mengungkapkan, masalah utamanya bukan pada bonus yang kurang semata, melainkan protes terhadap perpanjangan kontrak JICT.
"Poin utamanya masalah perpanjangan kontrak JICT," ujar Firmansyah.
Pihaknya menambahkan, peserta mogok kerja hari ini juga masih diikuti dengan jumlah yang sama dengan hari pertama kemarin. Bahkan ada beberapa tambahan pegawai JICT yang ikut mogok kerja hari ini.
"Ini masih ramai, masih sama kaya kemarin. Ada juga tambahan-tambahan kemarin sakit enggak bisa, hari ini hadir," kata Firmansyah. (ang/ang)