Kini Kementerian Agama memberikan sanksi administratif kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Hal ini tertuang dalam surat Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah," bunyi surat tersebut.
Surat ini ditanda tangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Plt Kasubdit Pemantauan & Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
![]() |