Kredit Macet dan Goyahnya Nyonya Meneer yang Berdiri Sejak 1919

Kredit Macet dan Goyahnya Nyonya Meneer yang Berdiri Sejak 1919

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 07 Agu 2017 08:00 WIB
Foto: internet
Jakarta - Perusahaan jamu terkemuka, Nyonya Meneer, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit pada Kamis (3/8/2017) pekan lalu, setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso.

Keputusan pengadilan yang menyatakan Nyonya Meneer pailit cukup mengejutkan banyak orang, lantaran produk jamu perusahaan yang berbasis di Semarang tersebut dikenal luas masyarakat, setidaknya bagi generasi 1990-an hingga 2000, dengan tagline-nya yang sangat terkenal: Berdiri Sejak 1919.

Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang, mengungkapkan dirinya cukup kaget dengan kabar putusan pailit pada perusahaan yang dirintis keluarganya tersebut sejak zaman Hindia Belanda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya itu ada yang iseng saja itu. Kita mau tahu saja itu, perusahaan tak ada masalah kok. Saya juga kaget, saya juga terkejut, kok bisa begitu, apa yang terjadi. Saya lagi di luar kota ini. Tadi baru tahu ada berita-berita ini, ada apa ini sebenarnya. Saya mau cek," kata Charles kepada detikFinance, pekan lalu.

Menurut dia, perusahaan saat ini dalam kondisi sehat, sehingga dirinya kaget begitu ada kabar pailit dari pengadilan. Permohonan pailit yang diketuk palu oleh pengadilan bisa jadi presen buruk meski perusahaan dianggap masih sehat.

"Lah itu orang namanya kalau ada kata-kata pailit itu bisa pailit di hukum kita. Jadi harus dijaga, jangan sampai perusahaan bagus tapi main dipailit. Kayak dulu ada perusahaan bagus sama anak kecil dipailitkan," ungkap Charles yang merupakan penerus generasi ketiga perusahaan jamu itu.

Berhenti produksi

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu), Dwi Ranny Pertiwi Zarman, mengungkapkan dengan ditetapkannya status pailit kepada PT Njonja Meneer, maka produsen jamu tersebut sementara ini berhenti melakukan produksi.

"Kalau produksi, kalau dinyatakan pailit harus stop dulu," ujar Dwi.

Meskipun lini produksi Nyonya Meneer terhenti, perusahaan jamu itu masih dapat memasarkan produknya terdahulu. "Kalau untuk produksi (berhenti), kalau untuk penjualan masih (bisa), karena mungkin masih ada stok," tambah Dwi.

Pemilik perusahaan sendiri, menurutnya, tengah mengajukan banding ke pengadilan agar Nyonya Meneer terhindar dari pailit yang akan berujung disita dan dijualnya aset-aset perusahaan untuk melunasi hutang. Namun demikian, opsi lainnya, pemilik perusahaan sebenarnya bisa membangun pabrik baru di tempat lain jika memang perusahaan tak bisa diselamatkan.

"PT Njonja Meneer dinyatakan pailit, artinya aset akan disita atau apa kan, otomatis enggak berjalan lagi, bukan berarti Nyonya Meneer enggak bisa berdiri lagi kan. Teman-teman lain akan bantu kemudian mudah-mudahan waktu tidak terlalu lama akan berdiri lagi walaupun tidak di tempat itu, tapi kan masih bisa dirikan pabrik di tempat lain dong," ungkap Dwi.

Ia menilai, ditetapkannya perusahaan dalam status pailit oleh pengadilan bisa saja terjadi. Namun lantaran merek Nyonya Meneer sebagai produsen jamu yang terkenal, membuatnya banyak disorot masyarakat.

"Namanya usaha itu kan bisa saja terjadi pada siapapun. Ini kebetulan Nyonya Meneer namanya sudah fenomenal sejarahnya jadi ke-blow up lah," tutur Dwi.

Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang. Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar.

Berdiri sejak 1919

PT Nyonya Meneer awalnya adalah sebuah perusahaan kecil dengan nama Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Berdirinya pabrik jamu ini bermula dari keterbatasan Nyonya Meneer, sang perintis usaha, yang terlahir dengan nama Lauw Ping Nio. Pada awal 1900-an, suami Nyonya Meneer jatuh sakit.

Berbagai obat mahal telah diberikan, namun sang suami tak kunjung sembuh. Hingga akhirnya di tengah keterbatasan dan keprihatinan waktu itu, Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum sang suami. Ternyata ramuan itu mujarab, padahal pengobatan lain tidak mampu memulihkan kondisi sang suami.

Setelah suaminya sembuh, Nyonya Meneer kemudian sering membantu kerabat dan tetangga di sekitar tempat tinggalnya yang kebetulan tengah sakit. Misalnya sakit kepala, demam, masuk angin, dan penyakit ringan lainnya. Dari situlah kemudian Nyonya Meneer merintis usaha pembuatan jamu. Perusahaan jamu tersebut kemudian diwariskan secara turun-temurun hingga ke generasi ketiga seperti saat ini.

PT Nyonya Meneer mengalami kemajuan pesat pada 1990-an. Produknya dijual hingga merambah dunia internasional, seperti Asia, Eropa, dan Amerika serta ke 12 negara, termasuk Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan China.

Produk-produknya yang terkenal di pasar antara lain Galian Putri, Jamu Sariawan, Amurat, Sakit Kencing, Sehat Wanita, Pria Sehat, Galian Rapet, Bibit (supaya dapat hamil), Mekar Sari, Galian, Jamu Habis Bersalin, Awet Ayu, Gadis Remaja, Susut Perut, Bikin Gemuk, Jamu Langsing, Wasir, dan Minyak Telon.

Pada 1984 sampai 2000-an, perusahaan ini sempat mengalami masalah internal. Mulai dari perselisihan pengelolaan perusahaan di internal keluarga pewaris, hingga tuntutan pemberian tunjangan hari raya dan pemogokan buruh. Puncaknya, pada Kamis kemarin, saat Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit karena kreditnya macet. (idr/wdl)

Hide Ads