Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menyatakan Freeport wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).
"Aturannya begitu, 51%," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat lah, masih begitu kan. Sesuai aturan lah," ujar Bambang.
Jika Freeport Indonesia bersedia melakukan divestasi sahamnya hingga 51% kepada pemerintah, beberapa BUMN pertambangan disiapkan untuk membeli saham tersebut. Sedikitnya ada 4 BUMN tambang yang siap membeli saham tersebut, antara lain PT Inalum (Persero), PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
Selain dengan BUMN, pemerintah sendiri masih mematangkan skema pembelian saham dari Freeport. Termasuk melibatkan Pemda lewat BUMD. (ara/mca)











































