Freeport Bersedia Jual 30% Saham, ESDM: Aturannya Harus 51%

Freeport Bersedia Jual 30% Saham, ESDM: Aturannya Harus 51%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2017 20:26 WIB
Freeport Bersedia Jual 30% Saham, ESDM: Aturannya Harus 51%
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia soal divestasi saham masih berlangsung. Pemerintah ingin Freeport mendivestasikan 51% sahamnya ke pihak nasional Indonesia, sementara Freeport Indonesia menyatakan pihaknya setuju menjual 30% sahamnya kepada pemerintah.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menyatakan Freeport wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).


"Aturannya begitu, 51%," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun masih tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, jika Freeport Indonesia masih ingin melanjutkan investasinya di Indonesia dan sesuai dalam aturan Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), maka Freeport diwajibkan melakukan divestasi 51% kepada pemerintah Indonesia.

"Nanti kita lihat lah, masih begitu kan. Sesuai aturan lah," ujar Bambang.

Jika Freeport Indonesia bersedia melakukan divestasi sahamnya hingga 51% kepada pemerintah, beberapa BUMN pertambangan disiapkan untuk membeli saham tersebut. Sedikitnya ada 4 BUMN tambang yang siap membeli saham tersebut, antara lain PT Inalum (Persero), PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.

Selain dengan BUMN, pemerintah sendiri masih mematangkan skema pembelian saham dari Freeport. Termasuk melibatkan Pemda lewat BUMD. (ara/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads