Ini Klarifikasi Ditjen Minerba Soal Promosi Meikarta di Kantornya

Ini Klarifikasi Ditjen Minerba Soal Promosi Meikarta di Kantornya

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2017 11:05 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Pada 7 Agustus 2017 beredar Nota Dinas Nomor 1017/06/SDBUP/2017 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang ditujukan ke para Direktur di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Surat ditandatangani Kepala Bagian Umum, Kepegawaian, dan Organisasi Ditjen Minerba.

Isinya adalah penawaran Apartemen Meikarta di Cikarang. Dalam surat tersebut, dijadwalkan pada 15 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB mendatang akan ada perkenalan dan penawaran Apartemen Meikarta di Aula Gedung C Ditjen Minerba.

Sesditjen Minerba Kementerian ESDM, Iwan Prasetya, segera memberikan klarifikasi terkait surat yang sudah beredar luas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait adanya Nota Dinas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tentang Sosialisasi Apartemen Meikarta yang beredar luas, kami sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan (Kabag Umum, Kepegawaian, dan Organisasi) menjelaskan sama sekali tidak bermaksud apa-apa kecuali ingin membantu pegawai yang belum punya rumah," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).

Nota dinas itu dikeluarkan atas inisiatif Kabag Umum, Kepegawaian, dan Organisasi untuk membantu pegawai Kementerian ESDM yang belum punya rumah. "Karena ada penawaran promo sebelum 17 Agustus maka yang bersangkutan inisiatif sendiri membuat Nota Dinas internal untuk merespons surat dari pengembang, untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.

Sosialisasi penawaran Apartemen Meikarta itu akhirnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan di Kementerian ESDM. Kabag Umum, Kepegawaian, dan Organisasi yang mengeluarkan Nota Dinas tersebut telah diberi sanksi.

"Kami telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut dibatalkan, dan pagi ini membuat Nota Dinas untuk pembatalan atas kegiatan tersebut, sekaligus surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan/sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," tutupnya. (mca/mkj)

Hide Ads