Harapannya, untuk mengakselerasi sejumlah proyek infrastruktur strategi, termasuk proyek listrik 35.000 MW, sehingga dapat memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, daya saing negara kita juga meningkat.
Namun tidak semua proyek yang masuk dalam Daftar Proyek Strategis Nasional berjalan mulus. Salah satunya menimpa proyek pembangunan PLTU Ekspansi Cirebon 1 X 1000 MW (PLTU Unit 2 Cirebon Power).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin PLTU Unit 2 Cirebon Power sempat disoal bahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena dianggap melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon.
Meski demikian, Presiden Direktur PT Cirebon Power Heru Dewanto memastikan, seluruh perizinan terkait lahan, izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikantongi dan ditempuh sesuai prosedur peraturan perundang undangan yang beraku.
"Semuanya sudah tuntas dan payung hukumnya jelas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2017).
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 22/2010 tentang RTRW 2009-2029 yang sudah menetapkan Kabupaten Cirebon dan Indramayu sebagai kawasan pengembangan industri infrastruktur energi, termasuk pembangkit listrik.
Namun dalam RTRW Cirebon yang lama, ada sebagian lahan yang masuk dalam pengembangan PLTU Unit 2 Cirebon Power bukan sebagai peruntukan bagi proyek infrastruktur kelistrikan.
Saat ini, wilayah proyek tersebar dalam wilayah 4 desa, yaitu Kanci Kulon dan Kanci (Kecamatan Astanajapura), Desa Astanaggmukti (Kecamatan Pangenan), dan Blok Kandawaru Desa Waruduwur (Kecamatan Mundu).
"Area lahan yang sempat dituding tidak sesuai RTRW hanya sebagian lahan di Blok Kandawaru, Desa Waruduwur Kecamatan Mundu," terangnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna yang menyatakan Blok Kandawaru Desa Waruduwur ini kondisinya unik, karena lahannya berupa enclave yang justru terletak jauh dari wilayah Kecamatan Mundu.
Bahkan, Blok Kandawaru ini posisinya diapit oleh wilayah Desa Kanci di sebelah barat, dan Desa Astanamukti di sebelah timur. Ini terjadi setelah terjadi tukar guling lahan antar desa.
Itu sebabnya, sejak awal, pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memasukkan Kecamatan Mundu dalam Revisi Perda RTRW Kabupaten sebagai wilayah yang diperuntukkan bagi pembangunan proyek infrastruktur energi, agar selaras dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010.
Meski demikian, Heru berpandangan polemik RTRW ini bisa diabaikan kalau merujuk Peraturan Presiden No. 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam pasal 31 dan 32 beleid ini memerintahkan perubahan RTRW daerah agar sejalan dengan tujuan percepatan. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 13/2017 tentang Perubahan atas PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
"Jadi lebih tinggi mana aturan pusat atau daerah," sebut Sekjen Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia ini.
Terkait dengan konteks ini, sejak tahun 2015 Cirebon Power juga telah berkoordinasi dengan BKPRN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKPRD dan BAPPEDA Cirebon. Hal inilah yang membuat BKPRN, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Cirebon menyetujui bahwa proses pengajuan AMDAL Pembangkit Unit 2 dapat dilanjutkan.
Atas dasar itulah Cirebon Power menyelesaikan pengajuan AMDAL, yang kemudian disetujui BPMPT Jawa Barat pada 11 Mei 2016. Nah, persetujuan ini diikuti dengan penerbitan Izin Lingkungan.
Sebelumnya, Cirebon Power juga telah memperoleh Izin Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Pembangunan PLTU dikeluarkan BPPT Kabupaten Cirebon pada 21 Maret 2016. Sementara izin lokasi dikeluarkan lembaga yang sama pada 22 Maret 2016.
"Sehingga, Cirebon Power telah menempuh semua prosedur yang berlaku saat itu dan mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan," tandas Heru. (dna/mkj)