Skema yang diterapkan saat ini dikenal sebagai pay as you go, di mana PNS dikenakan iuran yang berasal dari gaji pokok sebesar 4,75%. Jika masa pensiun tiba, maka PNS akan menerima dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok yang terakhir diterimanya.
Dan jika di masa pensiunnya, tabungan tidak mencukupi 75% yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan memberikan bantuan untuk memenuhi besaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kewajibanya dibayarkan pemerintah, sekitar Rp 90-an triliun, semua pensiunan PNS, baik pusat maupun TNI Polisi itu dibayar oleh APBN sekitar Rp 90-an triliun," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Pemerintah, saat ini masih mengkaji terkait skema baru penerapan dana pensiunan. Di mana, pemerintah akan terlibat langsung. Mengenai implementasinya, dia berharap sudah bisa diterapkan pada tahun depan.
"Insha allah, mudah-mudahan, nanti tunggu ibu (menkeu) yah," tukas dia. (mkj/mkj)