Pendapatan HK dari Kelola Tol Priok untuk Bangun Trans Sumatera

Pendapatan HK dari Kelola Tol Priok untuk Bangun Trans Sumatera

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2017 12:48 WIB
Tol Tanjung Priok (Foto: Danang Sugianto)
Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2017 untuk menjadi operator jalan tol akses Tanjung Priok yang telah diresmikan sejak April 2017 lalu.

Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (23/8/2017), dalam Perpres ini disebutkan, bahwa PT Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas pengoperasian tol akses Tanjung Priok sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera. Hutama Karya merupakan badan usaha yang telah ditugaskan oleh pemerintah untuk menggarap seluruh ruas tol Trans Sumatera.

"Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendanaan yang dimaksud dalam Perpres ini, misalnya digunakan untuk penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan atau dalam negeri. Kemudian penerbitan surat utang atau obligasi oleh PT Hutama Karya, melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penerbitan surat utang dan pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh Hutama Karya, nantinya pemerintah juga akan memberikan jaminan terkait kewajiban pembayaran oleh PT Hutama Karya.

Adapun Hutama Karya sebagai badan usaha yang diberi penugasan mengoperatori jalan tol ini akan bertanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan atas ruas jalan tol akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah.

Sementara untuk waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PUPR sendiri telah memberikam hak pengusahaan atau konsensi jalan tol akses Priok kepada Hutama Karya selama 40 tahun. Hutama Karya juga harus mengikuti standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis pengusahaan jalan tol.

Sementara Menteri BUMN, akan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud.

Dalam rangka penugasan, Perpres ini juga menyebutkan, PT Hutama Karya (Persero) wajib menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu. (eds/dna)

Hide Ads