Menanggapi hal tersebut, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengaku program tersebut bisa saja direalisasikan dengan beberapa syarat. Utamanya, harga rumah maksimal Rp 300 juta dengan perkiraan harga tanah per meternya Rp 3 juta.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menalangi pembayaran uang muka sebesar 1% atau sebesar Rp 3 juta sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun mengungkapkan bahwa harga tanah yang murah di Jakarta saat ini masih bisa ditemui di pinggiran Jakarta. Para pengembang bisa memanfaatkan tanah di pinggiran Jakarta yang lebih murah untuk dibangun rumah dan dijual dengan harga murah atau sekitar Rp 300 juta.
"Ini sangat sulit di Jakarta, Cakung sudah selesai pinggir BKT, tinggal Marunda sama Rorotan itu masih bisa Rp 3 juta tapi masih butuh pematangan tanah," kata Saefullah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang kerja sama dengan para pengembang untuk memanfaatkan aset tanah yang ada. Pengembang bisa membangun hunian dengan konsep vertikal untuk menampung banyak orang.
"Kita mungkin di lahan-lahan DKI Jakarta di aset DKI Jakarta bentuknya bisa kita diskusikan. Ada aset kita di Cakung, Marunda, Rorotan," tutur Saefullah. (ang/ang)