Cara Jokowi Percepat Pembangunan Tol Trans Sumatera

Cara Jokowi Percepat Pembangunan Tol Trans Sumatera

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2017 20:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan ini, ada beberapa poin penting yang diubah agar pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial bisa segera dilakukan.

Terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, dalam PP ini disebutkan bahwa Pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol tersebut dan meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol nya.

Dalam PP tersebut juga disebut, bahwa selain bisa ditetapkan menjadi jalan umum, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya, dapat tetap difungsikan jadi jalan tol melalui mekanisme pelelangan atau penugasan dari pemerintah. Penugasan sendiri bisa dilakukan kepada BUMN yang masih 100% dimiliki sahamnya oleh negara guna mendukung pembangunan tol yang sepi peminat lantaran tidak laik secara finansial tapi layak secara ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bahwa tol yang sudah habis ini bisa difungsikan lagi jadi jalan tol ditunjuk lagi operatornya. Gunanya untuk membangun jalan tol lagi secara financial kurang laik. Misalnya Tol Trans Sumatera secara teknikal laik secara ekonomi, tapi secara finansial kurang laik. Dalam hal ini bisa membangun jalan tol lagi," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sejauh ini, jalan tol yang belum laik secara finansial tersebut berlaku pada tol Trans Sumatera yang memiliki internal rate of return (IRR) rendah karena volume lalu lintasnya yang masih kecil. Untuk itulah pemerintah telah menugaskan Hutama Karya melalui Peraturan Presiden membangun Tol Trans Sumatera yang selama ini tak juga dilirik investor lantaran imbal hasilnya yang rendah tersebut.

Guna mendukung pendanaan Hutama Karya membangun Tol Trans Sumatera, pemerintah pun mencari cara agar kas HK bisa tetap kuat dalam melaksanakan pembangunan. Beberapa dukungan yang bisa dilakukan adalah meneruskan pengusahaan jalan tol yang dibangun Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, hingga pemberian konsesi tol yang telah habis masa konsesinya melalui mekanisme penugasan.

"Ini kan harus kembali ke pemerintah, pada saat itu pemerintah bisa melelangkan lagi operatornya dan lain-lain atau menunjuk badan usaha yang 100% sahamnya milik pemerintah tapi dengan penugasan diberi pengelola, ini dia harus membangun jalan tol yang lain," pungkas Arie. (eds/dna)

Hide Ads