Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 116/PMK.010/2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
Berdasarkan beleid yang dikutip detikFinance, Kamis (24/8/2017), pasal 1 menjelaskan keputusan tersebut dikarenakan kelompok barang tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi