Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tipe beras medium terdiri dari 3 jenis, medium 1, 2 dan 3. Sementara HET Rp 9.450 dari pemerintah hanya sesuai dengan beras tipe medium 1. Sedangkan medium 2 dan 3 harga di pasaran masih berkisar Rp 10.500 per kg.
"Karena medium itu ada medium 1,2, dan 3. Harga medium yang Rp 9.450/kg hanya bisa efektif untuk medium yang kelas 3. Kalau yang kelas 1 dan 2 pasti di atas itu. Data BPS itu untuk medium 1 dan 2 sekitar Rp 10.500 di harga pasar becek," ungkap Firdaus saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, HET beras masih perlu dievaluasi, karena pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengendalian harga hingga tingkat pengecer.
"Penetapan HET itu langkah maju tapi perlu dievaluasi efektivitasnya. Konsekuensi HET, pemerintah harus menjamin harga di bawah itu. Kalau harga beras itu terjadi (di pasaran) lebih tinggi dari itu, pemerintah punya tanggung jawab besar," jelasnya.
Menurutnya di beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan HET, para pedagang yang tidak mengikuti aturan bisa dikenakan tindak pidana. Namun pada penerapannya nanti, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi para pedagang yang menjual beras di atas HET.
"Kalau HET ada kewajiban pemerintah untuk kontrol. Konsumen kalau temukan harga itu ada hotline number. Mereka langsung bikin pengaduan. Kalau di luar negeri itu HET bisa masuk ke tindak pidana," kata Firdaus.











































