Sebagai langkah awal, dalam waktu dekat, FATF akan melakukan mutual evaluation review, yaitu serangkaian kegiatan yang dilaksanakan melalui salah satu organisasi regionaI FATF (APG Secretariat) untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia dapat tercapai dengan baik terhadap FATF Recommendation.
Seperti diketahui, FATF telah mengeluarkan dan menetapkan rekomendasi dan standar internasional di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme yang disebut dengan FATF Recommendations.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto yang juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
"Sudah sangat jelas bahwa setiap K/L ada catatan apa yang harus dipersiapkan. Tapi kedatangan tim ini dalam rangka untuk interview sudah ada," kata Menko Polhukam, Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Pusat PPATK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Tim dari FATF sendiri akan datang ke Indonesia dalam waktu dekat. Hasil penilaian dari tim evaluasi yang dilakukan nantinya sangat signifikan bagi keberadaan Indonesia di kancah internasional.
"Bila kita dapat melalui ujian ini secara baik, maka nama bangsa akan baik dan harum. Sebaliknya, bila hasilnya kurang baik, konsekuensinya berdampak bagi perkembangan ekonomi dan tatanan pergaulan kita di dunia internasional," ujar Wiranto.
Jika Indonesia dapat lulus dari evaluasi yang dilakukan nanti, paling tidak ada tiga dampak positif yang diperoleh. Pertama, Indonesia akan sejajar dengan negara-negara lain, khususnya selaku anggota G-2O.
Hasil ini juga sekaligus memberi sinyal yang kuat tentang komitmen Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, baik di yurisdiksi Indonesia maupun dalam rangka kerja sama regional dan internasional.
Sebaliknya, bila penilaian tim evaluasi yang dilakukan hasilnya kurang baik, maka Indonesia akan terancam dimasukkan kedalam daftar negara-negara yang tidak patuh (non-compliance jurisdictions) pada FATF Public Statements.
"Kemajuan apa yang kita harapkan, kita sempurnakan infrastruktur hukum kita, lembaga-lembaga kita perbaiki dan berikan sumbangsih yang sangat baik terhadap anti cuci uang dan pembiayaan terorisme dunia," ungkap Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam kesempatan yang sama.
"Kita sudah tahu apa yang perlu dilengkapi. Kekurangan tiap K/L sudah jelas. Ke depan kita akan minimalisir kekurangan itu. Rapat tadi menyimpulkan kita sangat optimis bahwa kita mampu menghadapi evaluasi itu," tambahnya
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto menambahkan, implikasi dari tercantumnya Indonesia daIam daftar tersebut adalah kredibilitas Indonesia dalam melakukan transaksi bisnis internasional dan investasi terganggu. Selain itu, Indonesia akan disejajarkan dengan negara-negara dunia ketiga yang rezim anti pencucian dan pemberantasan pendanaan terorismenya belum memadai.
"Ini sangat penting, sebagai hubungan bisnis dengan dunia internasional, kita akan lebih diterima. Karena kita masuk dalam keanggotaan FATF yang sudah menetapkan berbagai standar global terkait memerangi mekanisme pencucian uang atau pendanaan terorisme. Ini penting bagi Indonesia," pungkasnya yang hadir dalam kesempatan yang sama.
(eds/mkj)