Selain PTSP, Jokowi Pakai Jurus Ini Lancarkan Investasi di RI

Selain PTSP, Jokowi Pakai Jurus Ini Lancarkan Investasi di RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 29 Agu 2017 19:40 WIB
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kemudahan proses izin bagi setiap investasi yang masuk ke Indonesia. Saat ini, sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, pemerintah akan menyiapkan sistem terkait proses perizinan investasi. Sistem bernama single submission ini akan memperkuat layanan PTSP

"Jadi BKPM lagi kerja dengan Menko Ekonomi untuk kembangkan konsep single submission," kata Lembong di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, single submission nantinya akan melingkup dua aspek. Pertama, kesadaran bersama terhadap investor dan proyek paling besar untuk menentukan prioritas setiap proyek.

Dari data BKPM, Lembong menjelaskan, 1% dari jumlah proyek mencakup 70% dari nilai investasi nasional. Nilai 1% diperkirakan 200-300 proyek.

"Itu harus diberikan identitas khusus, prioritas khusus untuk dikawal di semua kementerian lembaga. Tidak bisa ego sektoral, mereka hanya ngurusin di sektoral mereka masing- masing, itu tidak bisa. Mereka harus bantu juga pastikan investornya dari ujung ke ujung. jadi semacam tanggung jawab bersama, siapa sih investor besar yang harus diprioritaskan," kata Lembong

Aspek kedua, mengenai tanggung jawab bersama. Misalnya, seorang investor akan investasi di sektor ESDM, saat prosesnya juga harus ada kementerian lain, maka ikut bertanggung jawab untuk membuat investor lancar mengurus perizinan.

"Misalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena walau investiasi di ESDM bisa saja dia kesulitan di BPJS-nya, makanya kan perlu bantuan Kemenkes, makanya perlu prioritasisasi dan kelompok kerja," tambah dia.

Menurut Lembong, keberadaan singgle submission ini nantinya akan mengawal pelayanan PTSP. Tapi single submission berbeda dengan PTSP

"Berbeda, kalau PTSP itu pelayanan. Tapi kalau ini pengawalan," jelas dia.

Meski demikian, mantan menteri perdagangan ini masih enggan menjelaskan lebih detil terkait dengan upaya pemerintah mempermudah proses investasi di Indonesia. Semisal unit ini nantinya akan berada di bawah naungan kementerian/lembaga mana.

"Mungkin di Menko Ekonomi dan BKPM, idealnya disatukan di satu tempat, tapi naturalnya antara menko dan BKPM," tutup Lembong. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads