Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani, mengungkapkan akhir September ditargetkan 5,6 juta petani di Jawa yang berhak mendapat subsidi sudah menerima Kartu Tani.
"Kalau tahap awal September sudah harus selesai untuk Jawa. Tapi di-update terus, akhir September sudah bisa diselesaikan seluruhnya. Jadi pegawai bank di lapangan sama kita kerja bersama," ungkap Muhrizal dalam diskusi 'Kinerja Kedaulatan Pangan' di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pupuk subsidi per 1 Januari 2018 hanya bisa dibeli pakai Kartu Tani dan digesek pada mesin EDC (Electronic Data Capture) yang tersedia pada distributor pupuk.
"Itu sudah 3,5 juta petani sudah verifikasi. Terima kartu sudah semua itu, kalau pemakaian digesek kan perlu infrastruktur, kalau internet macet enggak ada di desa, EDC lagi dibenahi, ini kartu yang cetak, jumlah petani yang sudah ada di kita 5,6 juta. EDC di kios-kios tergetnya ada 17.000 kios, 11.000 sudah terpasang, tinggal 5.000 lagi," ungkap Muhrizal.
Sementara untuk petani yang ada di luar Pulau Jawa, pendataan baru bisa dilakukan pada tahun depan dengan pelaksanaan menyusul setahun berikutnya.
"Luar Jawa baru tahun depan masuk, 2019 sudah selesai, tahun 2020 sudah seluruh Indonesia," tutur Muhrizal.
Lanjut dia, setiap petani nantinya hanya akan mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan dosis kebutuhannya, yakni berdasarkan lahan garapannya yang diverifikasi oleh petugas di lapangan seperti petugas penyuluh.
"Kuota pupuk misalnya urea untuk petani di Jawa itu rata-rata dapat 200 kg untuik setiap 1 hektar. Jadi kalau dia punya lahan 0,2 hektar artinya dia dapat kuota pupuk subsidi 40 kg setahun. Setiap daerah bisa berbeda-beda," terang Muhrizal.
"Kendalanya kita ketemu seperti di Karawang petani penggarap lebih banyak daripada pemilik lahan, yang garap lahan itu petani bisa di sini di beberapa tempat, kita tetap fasilitasi kartunya 1, masih berhak sejauh dia garap lahan di bawah 2 hektar, tapi dia penggarap saja," pungkasnya. (idr/hns)