Paket Kebijakan Baru Jokowi untuk Usaha Kecil Hingga Kelas Kakap

Paket Kebijakan Baru Jokowi untuk Usaha Kecil Hingga Kelas Kakap

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2017 18:33 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan aturan untuk mempercepat penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, menjelaskan kebijakan ini ditujukan untuk memayungi berbagai lini usaha. Baik pengusaha besar, hingga pengusaha kecil.

"Bukan hanya perusahaan besar tapi juga untuk UMKM," ungkap Lukita di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan, Elen Setiadi, mengatakan nantinya pengawalan kemudahan berusaha atau investasi dilakukan dengan ketat. Pengawalan dilakukan mulai tingkat Kementerian hingga tingkat kabupaten dan kota.

"Nanti akan ditunjuk person in charge (PIC) setiap Kementerian. Di daerah ini akan dilakukan," kata Elen.


Nantinya, pemerintah pemerintah bakal memberikan kemudahan berinvestasi yang disediakan oleh layanan terpadu atau Single Submission. Dengan begitu, diharapkan bisa berdampak positif untuk mempermudah pengurusan izin usaha.

"Ini nanti akan lebih luas dari PTSP karena selama ini tidak diawasi hingga ke tahap pembangunan," katanya.

Selain itu, perkembangan teknologi juga akan dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan tersebut. "Nanti terhubung dalam INSW (Indonesia National Single Window). Jadi nanti sistem yang berbicara bukan hanya orang," tukasnya.

Elen menjelaskan, aturan ini merupakan suatu instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja. Kebijakan ini memerintahkan para kepala daerah hingga menteri untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha.

"Jadi betul-betul ini pelengkap aturan main yang ada dan ini jadi dasar untuk menteri dan daerah untuk menyederhanakan perizinan," katanya.


Lebih lanjut Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, menambahkan dalam tujuh tahun terakhir realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya 27,5% yang terlaksana. Sementara untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) hanya 32%.

Hal itu, kata Edy, disebabkan oleh regulasi dan pelayanan publik yang belum maksimal.

"Oleh karena itu, kita lihat kawan-kawan ada banyak yang bikin Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kawasan investasi, yang di luar Jawa, ternyata tetap gagal, Jawa tetap dominan. Sekarang kami ingin langsung bangun, konstruksi. Saat ini ada sistem autoregister (bypass birokrasi) dan end to end (kita kawal loket perizinan mana yg sulit). Jadi ini terkait investasi maupun urusan daerah. Kita ingin meraup kegiatan usaha maupun investasi yang selama ini enggak ada standarnya," jelas dia.

Selain itu, Edy menjelaskan aturan ini juga mempermudah perizinan terkait dengan perpajakan. Nantinya proses perpajakan juga akan menjadi lebih transparan.

"Terkait perpajakan, kita tahu bahwa tax ratio ke GDP masih rendah dan ini adalah untuk mempercepat pembangunan, dalam kaitan itu, kalau kita kaitkan dengan Perpres ini untuk memastikan bahwa prosesnya lebih mudah dan transparan," katanya.

"Karena biasanya penerimaan pajak sendiri ada perundangannya, nah ini kami juga, bagaimana lebih mudah dan transparan, dan memastikan yang harus membayar ya membayar, kalau ini jelas, kepastian perpajakan bisa kita capai," sambung dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads