Melansir dari keterbukaan informasi perseroan, Senin (4/9/2017), MDRN melakukan penjualan atas sebidang tanah yang beralamat di Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur. Adapun tanah tersebut seluas 20.300 meter persegi.
"Menurut catatan peralihan terakhir 30 Januari 2012 tertulis atas nama PT Modern Internasional yang berkedudukan di Jakarta Timur, berikut dengan bangunan," kata Direktur Utama Sungkono Honoris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu perseroan sebagai penjual mengaku telah memperoleh persetujuan dari pihak bank untuk melakukan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut. Alasan manajemen menjual aset tersebut untuk melakukan pembayaran atas kewajiban utang terhadap bank-bank.
"Dengan dijualnya tanah dan bangunan itu maka kewajiban bunga yang harus dibayarkan kepada bank juga berkurang dan dengan demikian perseroan dapat mengalihkan penggunaan arus kas yang ada untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini-lini bisnis yang masih potensial," tambah Sungkono.
Sementara nilai dari transaksi penjualan aset tersebut diketahui tidak melebihi dari 20% nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2016. Sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material.