Kedelapan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017) tentang persyaratan izin ekspor mineral, Permen ESDM 7/2017 tentang tata cata penetapan harga patokan penjualan mineral, Permen ESDM 10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik, dan Permen ESDM 11/2017 yang mengatur pasokan gas untuk ketenagalistrikan.
Kemudian Permen ESDM 12/2017 tentang batas atas harga pembelian listrik dari energi terbarukan, Permen ESDM 19/2017 tentang batu bara untuk PLTU mulut tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan usaha di sektor ESDM, dan Permen ESDM 43/2017 yang merupakan hasil revisi pertama dari Permen ESDM 12/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terima kasih atas masukan dari pimpinan DPR tadi, kami perbaiki. Kami akan kaji case per case," kata Jonan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Ia menambahkan, Kementerian ESDM berkomitmen mendukung investasi, tidak ada peraturan yang dibuat dengan maksud untuk menghambat. Jonan mengaku terus melakukan perbaikan regulasi dan penyederhanaan perizinan.
"Tidak ada maksud kami ingin menghambat investasi, kami ingin menggenjot investasi. Misalnya di migas kami menyederhanakan perizinan dari 42 jadi hanya 6 saja," ucapnya.
Aturan-aturan yang mendapat banyak kritik dari para pelaku usaha banyak yang sudah diperbaiki. Misalnya patokan harga pembelian listrik dari energi terbarukan, kini sudah direvisi lewat Permen ESDM 50/2017. Demikian juga Permen ESDM 8/2017 tentang skema bagi hasil gross split, sudah direvisi menjadi Permen ESDM 52/2017.
"Sudah banyak yang kami perbaiki, misalnya Permen ESDM 42/2017 jadi Permen ESDM 50/2017. Hari Jumat mendatang kami sosialisasi aturan baru gross split," tutupnya. (mca/wdl)