Tere Liye menganggap adanya ketidakadilan di Indonesia atas pengenaan pajak yang cukup besar terhadap penulis. Tere Liye juga memutuskan untuk berhenti menerbitkan seluruh buku.
Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Pajak yang diterima detikFinance, Rabu (6/9/2017), Ditjen Pajak menjelaskan bahwa semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak. Ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit. Landasan hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).
Ditjen Pajak menerima masukan yang disampaikan Tere Liye dan akan ditindaklanjuti secepatnya. Namun perlu dipahami, regulasi ditetapkan secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang dalam proses pembahasan revisi atas Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Tarif juga akan menjadi bagian dari pembahasan. (mkj/dna)