Apakah cuma profesi penulis yang perlakuan pajaknya seperti itu?
Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengatakan pengenaan pajak bagi seluruh pekerja profesi sama. Itu artinya, seluruh pekerjaan profesi mendapat perlakuan dan skema pengenaan pajak sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Protes Tere Liye |
Pengenaan pajak yang sudah adil, kata Darussalam, dikarenakan pada dasarnya pengenaan pajak atas wajib profesi tersebut jika menyelenggarakan pembukuan pajaknya dihitung dari penghasilan neto, yakni penghasilan bruto dikurangi dengan biaya.
Adapun, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak adalah biaya-biaya yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Mengapa Pajak Tere Liye Tampak Begitu Rumit? |
"Apabila wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas tersebut diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan norma maka wajib pajak orang pribadi tersebut dikecualikan dari kewajiban melakukan pembukuan tetapi dia wajib melakukan pencatatan," jelas dia.
"Kewajiban pajaknya dihitung berdasarkan norma penghasilan neto yang besarnya dihitung dari penghasilan bruto x 50%. Adapun Batasan peredaran usaha agar dapat menghitung dengan norma adalah kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun," tutup dia. (wdl/wdl)