Menurut bank, praktik gesek ganda berpotensi terjadi penyalinan data rahasia milik nasabah yang menjadi konsumen di toko tersebut.
"Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa ter-capture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," Ujar Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso dalam siaran pers, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran" ujarnya.
Selain himbauan tersebut, untuk mempercepat sampainya pesan kepada nasabah secara langsung, BRI telah menginformasikan kepada nasabah melalui email blast, memberikan pengumuman di website https://www.bri.co.id/, serta memberikan informasi melalui media sosial BRI. Pesan dan informasi tersebut seputar peringatan kepada nasabah untuk menghindari penggesekan ganda di merchant-merchant BRI, dan ajakan untuk menghubungi Contact BRI apabila masih menemui praktek penggesekan ganda.
Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e-channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran non tunai. EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran. Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI diantaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802 CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz sejumlah 57.
Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. (mkj/mkj)