"Saya betul-betul kecewa sekali karena pada saat kami sedang melakukan reformasi, ada saja yang begitu," ungkap Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Pegawai pajak yang baru saja ditahan oleh Kejaksaan Agung berinisial AP. AP merupakan PNS pajak KPP Madya Gambir. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus JJ Eks PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan yang sudah lebih dulu ditahan. Keduanya diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah di non-job-kan, dan saya minta dari sisi seluruh proses kepegawaian kalau bukti-bukti ini sudah kuat kami mencari saja hukuman yang paling kuat dari tata kelola kepegawaian yang kami miliki," paparnya.
Beberapa bulan lalu Pejabat Eselon III berinisial HS dengan jabatan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditangkap KPK. HS terbukti menerima suap sejumlah Rp 1,9 miliar dari PT EKP untuk tagihan pajak senilai Rp 78 miliar. Hal tersebut juga sangat mengecewakan Sri Mulyani. (mkj/ang)