Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2017).
"Sanksinya ya sesuai aturan, ya bayar saja," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert memastikan, sanksi yang akan dikenakan kepada masyarakat hanya segera melunasi, dan tidak dikenakan denda tambahan.
Ditjen Bea dan Cukai juga melayani jasa titip kepada barang yang belum bisa dilunasi pajaknya pada saat pemeriksaan. Pelunasan juga tidak bisa dicicil namun diberikan jangka waktu kurang lebih selama 30 hari.
"Itu akan ada prosedurnya, rata-rata ditebus, ada jangka waktu, tapi harus dilunasi, enggak bisa dicicil, intinya gini, kalau di luar patuh, di sini juga patuh," tukas dia. (mkj/mkj)