Berdasarkan keterangan yang diterima detikFinance, Rabu (27/9/2017), surat itu disampaikan pada 19 September 2017, dengan nomor S-781/MK.08/2017 bersifat penting dan segera.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kondisi keuangan dari PLN terus mengkhawatirkan akibat besarnya kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi. Ada potensi terjadinya gagal bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkeu berpandangan, pembayaran pokok dan bunga utang PLN terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tak sesuai target akibat ekonomi yang lebih rendah dari proyeksi. Pemerintah juga tidak ada kebijakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL).
Atas dasar tersebut, Kemenkeu inginkan PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi, khususnya energi primer. Selanjutnya program 35.000 MW harus direvisi menjadi lebih rendah.
![]() |