UKM di Padang Dapat Hak Cipta dan Sertifikat Halal Gratis

UKM di Padang Dapat Hak Cipta dan Sertifikat Halal Gratis

Mega Putra Ratya - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 15:03 WIB
Foto: Dok Kemenkop UKM
Padang - Sembilan pelaku UKM di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendapat hak cipta dan sertifikat halal gratis. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang mereka dapat ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah kepada UKM.

"Ini semua gratis, sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk UKM,"ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2017).

Puspayoga mengatakan pemberian sertifikat hak cipta untuk sejumlah UKM ini dilakukan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim hak cipta tersebut. Dengan memiliki sertifikat hak cipta, maka produk usaha tersebut bisa dijual ke mana saja tanpa khawatir termasuk ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu ada saja negara lain yang mengklaim produk kita," kata Puspayoga.

Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Sertifikat HKI tersebut akan mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang.

Gusri Wahyuni, perajin bordir kerancang motif baluik patai-patai mengaku senang mendapatkan sertifikat hak cipta. Menurut Gusri selama ini informasi yang diperoleh bahwa motif bordir tidak bisa mendapat sertifikat hak cipta.

"Ternyata selama ini saya dapat informasi yang salah. Fasilitas hak cipta gratis dari Kemenkop UKM ini sangat membahagiakan kami sebagai IKM bordir," kata Gusri.

Gusri mengatakan setelah mendapat sertifikat hak cipta, dia optimistis bordir kerancang bermotif baluik patai-patai tidak akan ada yang bisa meniru. Ini akan menguntungkan usahanya, karena dia merupakan satu-satunya yang memproduksi motif tersebut.

Gusri yakin produksi bordirnya juga akan meningkat dari saat ini yang masih memproduksi 2 kodi per bulan. Gusri berencana memperluas pemasarannya sampai ke daerah lain di luar Sumbar.

Hal serupa dirasakan juga oleh Wirta Zanur, pengusaha warung Rendang Umi Awak. Menurut Wirta sertifikat halal sangat dibutuhkan untuk menjamin kehalalan produk makanan yang mereka sajikan.

Wirta juga mengapresiasi Kemenkop UKM karena mengurus sertifikat prosesnya cepat dan dibantu dari kementerian.

"Prosesnya cuma sekitar satu bulan, mulai dari isi formulir dan tim survei datang ke dapur kami, melihat bahan baku daging yang kami pakai," kata Wirta. (ega/hns)

Hide Ads