Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengatakan gula rafinasi yang disita sebanyak 21,3 ton untuk industri yang rembes ke pasar, dan daging beku kedaluwarsa sebanyak 47,9 ton.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengawasan Direktorat Tertib Tata Niaga. Pelanggaran yang ditemukan yakni distribusi gula rafinasi yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa," kata Syahrul saat pemusnahan di lapangan parkir Kemendag, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan dilakukan simbolis. Kalau terhadap pelanggarannnya, itu juga ada sanksi. Industri makanan minuman pengguna gula rafinasi telah diberhentikan suplainya dan enggak lagi memperoleh pasokan. Kalau daging sudah dilarang lagi peredarannya," tutur Syahrul.
Barang-barang yang disita tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan selama semester I tahun 2017. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Permendag Nomor 74/2016 tentang Perdagangan antar Pulau. Menurut Syahrul, gula rafinasi tidak dijual untuk kebutuhan konsumsi, karena seharusnya hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. (idr/hns)











































