Kemenkeu Telusuri Bocornya Surat Sri Mulyani Soal Utang PLN

Kemenkeu Telusuri Bocornya Surat Sri Mulyani Soal Utang PLN

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2017 21:38 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menunjuk Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menelusuri bocornya surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait PT PLN (Persero).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

"Irjen sudah bergerak. Irjen sudah diminta Ibu Menteri menelusuri lah, tapi sampai sekarang kita belum dapat," ungkapnya kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sampai saat ini belum diketahui, dari mana asal sumber surat itu bocor.

"Kan bisa saja suratnya bocornya enggak di Kemenkeu, tapi di tempat lain juga. kita kan enggak tahu," tutur dia.

Frans sendiri enggan menanggapi lebih lanjut, perihal apakah kasus bocornya surat ini ke publik akan ditindaklanjuti seperti apa.

"Pokoknya kita cari tahu dulu bocornya di mana, siapa, dan untuk tindakan selanjutnya setelah itu ya, enggak tahu. Kan kita belum tahu suratnya dari mana, kita enggak tahu, belum jelas juga, nanti kita kasih tahu lagi," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Kemenkeu menganggap hal tersebut tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Maka segera dilakukan pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.

Dijelaskan, Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Sementara itu Kementerian dan badan usaha diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolaan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. (eds/dna)

Hide Ads